KUALA TUNGKAL - Syarifuddin, pria yang pada tahun 1999 sampai 2004 duduk
sebagai Ketua Panggar DPRD Tanjab Barat merasa penegakan hukum tidak
adil.
Bahkan belakangan, beberapa kali ia sempat mempertanyakan
kembali masalah ini ke Polda Jambi, meski sejauh ini ia hanya mendapat
jawaban diplomatis dari kepolisian, yang menyebut sedang mencari
refrensi-referensi baru guna menjerat dua orang yang masih bebas ini.
"Kami
pertanyakan kenapa cuma saya dan almarhum yang kena. Itulah yang mereka
bilang, mau cari referensi baru? Mau cari referensi apa lagi, peraturan
hukum sebenarnyakan sudah jelas, barang bukti ada. Kan kasus kita sama
tidak ada bedanya, tinggal tuntut mereka dengan pelanggaran perda nomor
51 tahun 2001 tentang DPRD Tanjab Barat," katanya.
Dikonfirmasi
terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menerangkan,
bahwa pihaknya belum terlalu faham atas kasus tersebut sehingga belum
bisa memberi keterangan, dengan alasan ini kasus lama.
Ia
menuturkan, akan segera melakukan komunikasi ke penyidik Krimsus Polda.
"Tetap akan koordinasi, nanti kalau ada data, kita kasih tau tindak
lanjutnya," terang dia.
Pada 2004 Syarifuddin menjalankan proses
hukum di Polda Jambi, dalam kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan
DPRD Tanjab Barat sebesar Rp 8,4 miliar lebih dari APBD.
Besaran
kerugian negara ini mengacu ke hasil audit BPKP saat itu. Syarifuddin
sudah menjalani hukuman selama dua tahun dan bebas pada 2007.
0 comments:
Post a Comment