Sunday, August 11, 2013

Berkas Kasus Pencurian Baterai Tower Indosat Segera Dilimpahkan ke Kejaksan

Ilustrasi
JAMBI – Berkas pemeriksaan kasus pencurian baterai tower Indosat di belakang SDN 211/X/Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) beberapa waktu lalu, akan segera dilimpahkan tahap I oleh penyidik Polda Jambi kepada pihak kejaksaan.


Ini dikatakan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry, saat dikonfirmasi wartawan. Bahkan ia mengatakan, jika tidak ada halangan berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan Senin (12/8) besok. “Jika tidak ada halangan Senin kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Herry.


Sejauh ini, Herry mengatakan tersangka yang ditetapkan masih tiga orang, masing-masing berinisial JN, RK, dan RD. Namun sejauh ini, Herry mengatakan belum diketahui siapa penadah baterai tower curian tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka belum mengaku siapa penadahnya,” tandasnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap oleh tim A Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi yang tengah melakukan razia pada 21 Juli 2013 lalu. Ketiganya ditangkap saat melintas di jalan lintas Jambi-Muara Jambi dengan menggunakan mobil Toyota Kijang BH 1427 AF.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 unit baterai tower, linggis, dan tang. Saat di introgasi poetugas, ketiga tersangka mengaku jika baterai tersebut merupakan hasil curian.

Reporter : Ikbal Ferdiyal

0 comments:

Post a Comment