JAMBI – Berkas pemeriksaan kasus pencurian baterai
tower Indosat di belakang SDN 211/X/Kota Baru Kecamatan Geragai
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) beberapa waktu lalu, akan
segera dilimpahkan tahap I oleh penyidik Polda Jambi kepada pihak
kejaksaan.
Ini dikatakan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Dit Reskrimum) Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry, saat dikonfirmasi
wartawan. Bahkan ia mengatakan, jika tidak ada halangan berkas akan
dilimpahkan ke kejaksaan Senin (12/8) besok. “Jika tidak ada halangan
Senin kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Herry.
Sejauh ini,
Herry mengatakan tersangka yang ditetapkan masih tiga orang,
masing-masing berinisial JN, RK, dan RD. Namun sejauh ini, Herry
mengatakan belum diketahui siapa penadah baterai tower curian tersebut.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka belum mengaku siapa
penadahnya,” tandasnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap
oleh tim A Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi yang tengah melakukan
razia pada 21 Juli 2013 lalu. Ketiganya ditangkap saat melintas di
jalan lintas Jambi-Muara Jambi dengan menggunakan mobil Toyota Kijang BH
1427 AF.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan
barang bukti berupa 8 unit baterai tower, linggis, dan tang. Saat di
introgasi poetugas, ketiga tersangka mengaku jika baterai tersebut
merupakan hasil curian.
Reporter : Ikbal Ferdiyal
0 comments:
Post a Comment